KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan bakal mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak tersertifikasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali.
Hal itu temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pada 2023 sebanyak enam PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi,” ungkapnya dalam Sosialisasi Regulasi PIHK di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Follow Berita Okezone di Google News