JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang perdana gugatan keluarga korban kasus penembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh terpidana Ferdy Sambo dkk.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan keluarga Brigadir J diagendakan dengan sidang perdana yang digelar di ruang sidang 03 pada Selasa (27/2/2024) pukul 10.00 WIB.
“Agenda sidang perdana,” tulis keterangan dalam SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).
Terdapat enam orang yang digugat oleh keluarga J. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri Jendral Poliso Listyo Sigit Prabowo.
Enam orang tersebut digugat oleh dua orang Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN.JAK.SEL
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)