JAKARTA – Viral di media sosial, aksi pungutan liar (pungutan liar) polisi lalu lintas ke pengemudi mobil pikap di jalan Tol Halim. Salah satunya diposting akun TikTok @pickup.lain.
Dalam video yang diposting, awalnya mobil pikap itu melaju di Tol Halim ke Tanjung Priok. Kemudian, ada seorang polisi menghentikan lajunya. Mobil disebut dihentikan gegara menginjak marka jalan. Polantas itu lalu meminta SIM sopir mobil pikap itu.
Lalu, si sopir pikap terlihat mengambil uang beberapa lembar uang senilai Rp5000 dan diberi ke Polantas tersebut. Sopir pikap itu lantas menerima kembali SIM-nya dan meninggal lokasi.
“Dashcam gak berguna kalo di mobil barang,” demikian seperti dikutip, Jumat, 5 Juli 2024.
Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman angkat bicara perihal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial. Latif menyebut tengat menindak petugas yang melalukan pungli.
Latif mengatakan, pihaknya peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Juli 2024 di KM 0+700 yaitu Halim arah Semanggi. Peristiwa terjadi pada pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh seorang anggota PJR Polda Metro.
“Anggota kami ada 3 yang berada di tempat tersebut. Tetapi yang melakukan ini memang satu,” kata Latif, Jumat (5/7/2024).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya